TANGERANG, KOMPAS.TV - Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo, kembali dijebloskan ke penjara. Ia diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Setelah sempat menghirup udara bebas pada September 2026, Indra Kenz kini harus kembali ke balik jeruji besi.
Sebelumnya, Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2026.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang membenarkan telah menerima surat keputusan pencabutan status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Ia kemudian dijemput dan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.