JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan baru.
Dalam program Bola Liar, sejumlah narasumber membahas pernyataan MK terkait bukti ijazah Gibran, kemungkinan persoalan ini berlanjut ke ranah politik, serta peluang DPR memulai proses pemakzulan.
Baca Juga Menko AHY Tinjau Sumur Bor di Balikpapan: Kebutuhan 2.500 Liter per Detik, Pasokan Baru 1.500 Liter di https://www.kompas.tv/video/695116/menko-ahy-tinjau-sumur-bor-di-balikpapan-kebutuhan-2-500-liter-per-detik-pasokan-baru-1-500-liter
Apakah putusan MK dapat menjadi pintu masuk bagi proses politik di Senayan? Bagaimana mekanisme konstitusionalnya?
Lukas Luwarso, anggota Bonjowi; Andi Azwan, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara; Effendi Gazali, pakar komunikasi politik; Asfinawati, dosen STH Indonesia Jentera; serta Selamat Ginting, pengamat politik dan militer Universitas Nasional, menyampaikan pandangan berbeda mengenai putusan MK, polemik persyaratan pencalonan Gibran, dan sikap partai-partai politik.
Simak perdebatan lengkapnya tentang peluang pemakzulan, posisi koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto, dan dinamika politik pasca-putusan MK.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/695156/adu-analisa-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-peluang-pemakzulan-di-dpr-dan-sikap-koalisi-prabowo