KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengklarifikasi fakta ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyusul putusan Mahkamah Konstitusi.
Eka menyebut, jika diperlukan, pansus dibentuk untuk memastikan dokumen pendidikan Gibran. Ia juga mengaitkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tentang mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden yang tidak lagi memenuhi syarat.
Menurutnya, jika ijazah terbukti tidak ada, DPR dapat merekomendasikan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu diserahkan kepada MPR untuk proses pemakzulan.
Tiga hari pascaputusan MK, baru PDI Perjuangan yang secara terbuka meminta Gibran mundur sebagai bentuk ketaatan pada etika dan hukum. Namun, Fraksi PDIP masih menunggu sikap fraksi lain untuk membentuk pansus hak angket.
Sementara itu, Partai Golkar mengaku perlu berhati-hati menyikapi putusan MK dan masih menunggu pertemuan para petinggi partai politik untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pakar hukum tata negara menilai koalisi di DPR masih menunggu arahan Istana. Sejumlah kalangan menilai sikap Presiden Prabowo menjadi penentu, sebab dukungan PDI-P saja tidak cukup untuk membentuk pansus tanpa restu Istana.
#gibran #dpr #pdiperjuangan #prabowo
Baca Juga Mahfud MD Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Ini Penjelasannya| SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/695121/mahfud-md-tanggapi-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-ini-penjelasannya-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/695142/full-pdip-golkar-ray-rangkuti-soal-dpr-bentuk-pansus-usai-putusan-mk-gibran-kompas-petang