KOMPAS.TV - Dalam program Rosi, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, menjelaskan putusan MK membuktikan ijazah Gibran tidak ada karena dalam proses penyetaraan ijazah Gibran tidak ditemukan adanya ijazah setara SMA.
Putusan ini membuat dinamika muncul di masyarakat, salah satunya pencopotan foto Gibran oleh Wakil Ketua DPRD Sukabumi, yang menurut Mahfud, ini sah dilakukan dan tidak melanggar hukum.