JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pencopotan pejabat terkait kasus Lapas Cibinong tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum.
Yusril menyatakan, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, KPK, atau kejaksaan sesuai kewenangannya, dapat mengambil langkah hukum.
Ia juga mengapresiasi langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah temuan Ombudsman dinyatakan benar berdasarkan investigasi.
Dalam keterangannya, Yusril turut menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lapas dan rutan, buruknya sejumlah aspek pelayanan, serta perlunya pembenahan tata kelola pemasyarakatan.
Pemerintah juga mendorong percepatan revisi undang-undang narkotika dan psikotropika, termasuk pemisahan penanganan korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dari pelaku peredaran narkotika.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/695115/full-menko-yusril-bicara-nasib-pidana-kasus-lapas-cibinong-polisi-hingga-kpk-bisa-bertindak