:

Ini Pasal yang Diduga Diselundupkan KPU Terkait Pencalonan Gibran pada Pilpres 2024

1 minggu lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik serius dalam proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia (Themis Indonesia) dengan menyoroti dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

"Alasan kami yang pertama adalah terkait dengan proses penerbitan PKPU. Yang kedua, terkait ketidakjujuran KPU dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai asal-usul pasal selundupan terkait syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Ibnu di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Dalam laporannya, Themis Indonesia menyerahkan 12 alat bukti (P-1 sampai P-12) ke DKPP untuk memperkuat dugaan pelanggaran etik asas kejujuran, kepastian hukum, dan profesionalitas.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari

#Gibran #Politik #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #PutusanMKGibran #Hukum #Pilpres2024 #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke