Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik serius dalam proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia (Themis Indonesia) dengan menyoroti dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
"Alasan kami yang pertama adalah terkait dengan proses penerbitan PKPU. Yang kedua, terkait ketidakjujuran KPU dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai asal-usul pasal selundupan terkait syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Ibnu di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Dalam laporannya, Themis Indonesia menyerahkan 12 alat bukti (P-1 sampai P-12) ke DKPP untuk memperkuat dugaan pelanggaran etik asas kejujuran, kepastian hukum, dan profesionalitas.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Gibran #Politik #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #PutusanMKGibran #Hukum #Pilpres2024 #vjlab