Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh DPR pada Oktober 2026 yang memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai masih menyisakan celah jika tidak dibarengi dengan pengawasan yang kuat di lapangan. Peneliti ketenagakerjaan Universitas Tidar, Arif Novianto, mengingatkan bahwa perusahaan berpotensi menghindari kewajiban pesangon melalui praktik forced resignation atau pengunduran diri paksa seperti mutasi tak wajar, penargetan ekstrem, hingga pengucilan. Sehingga penting bagi pekerja untuk mendokumentasikan setiap bukti perlakuan sewenang-wenang tersebut.
Di sisi lain, regulasi baru ini juga harus melindungi kelompok pekerja rentan seperti pegawai kontrak (PKWT) dan pekerja alih daya yang kerap menghadapi ketidakpastian kerja. Meskipun sebagian kalangan dunia usaha khawatir pengetatan aturan ini akan membebani ekspansi bisnis, perlindungan PHK dan pesangon sejauh ini dipandang sebagai bagian dari biaya sosial ketenagakerjaan yang esensial agar risiko tidak timpang dibebankan sepenuhnya kepada pundak pekerja.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Afif Khoirul Muttaqin
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Elisabeth Putri Mulia
Music: Clear Signal No 2 (AI)
#ekonomi #karier ##newsdaily ##cclab #UUKetenagakerjaan #PHK #AturanPHK #PKWT #PKWTT