Pimpinan DPR RI bersama sejumlah menteri menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Mereka mengumumkan dan menjelaskan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital (Perpres Ojol).
Aturan baru ini mempertegas status driver ojol sebagai mitra pengusaha mikro sehingga dipastikan bebas dari pajak penghasilan (PPh 0%). Pemerintah juga menetapkan acuan tarif resmi, batas potongan biaya aplikasi maksimal 8%, serta memperluas aturan ke layanan pengantaran barang dan makanan guna melindungi UMKM.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Adinda Septia Berliana
#Politik #Pemerintah #dailynews ##cclab #Ojol #PerpresOjol
Artikel Terkait: https://money.kompas.com/read/2026/10/08/200318426/perpres-perlindungan-ekosistem-ojol-terbit-ini-kata-gojek