:

Konpers DPR dan Pemerintah Terkait Perpres Ojol: Penjelasan Tarif, Potongan, dan Nasib Driver

2 minggu lalu

Pimpinan DPR RI bersama sejumlah menteri menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10/2026).


Mereka mengumumkan dan menjelaskan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital (Perpres Ojol).


Aturan baru ini mempertegas status driver ojol sebagai mitra pengusaha mikro sehingga dipastikan bebas dari pajak penghasilan (PPh 0%). Pemerintah juga menetapkan acuan tarif resmi, batas potongan biaya aplikasi maksimal 8%, serta memperluas aturan ke layanan pengantaran barang dan makanan guna melindungi UMKM.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana

Narator: Adinda Septia Berliana

Video Editor: Adinda Septia Berliana

Produser: Adinda Septia Berliana


#Politik #Pemerintah #dailynews ##cclab #Ojol #PerpresOjol


Artikel Terkait: https://money.kompas.com/read/2026/10/08/200318426/perpres-perlindungan-ekosistem-ojol-terbit-ini-kata-gojek

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke