KOMPAS.TV – Wakil Presiden Gibran Rakabuming dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Menggugat dan Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) atas dugaan terkait dokumen penyetaraan pendidikan. Pelapor menduga keterangan yang tercantum dalam surat tersebut tidak benar.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya juga melaporkan penerbit surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran saat Pilpres 2024. Polisi diminta mendalami dokumen terkait pendidikan Grade 12 UTS yang disetarakan dengan SMK.
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran. MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA. Putusan ini kemudian memunculkan desakan agar Gibran mundur dari jabatannya.
Istana menyatakan menghormati putusan MK dan masih mempelajari pertimbangan hakim. Kita bahas bersama kuasa hukum pelapor Ahmad Khozinudin dan Dewan Penasihat Gibranisti Ade Darmawan.
#gibran #ijazahgibran #mahkamahkonstitusi #dennyindrayana #bareskrimpolri #politik
Baca Juga Denny Indrayana ke Wapres Gibran: Kalau Tidak Mundur, Pilihannya Adalah Dimundurkan di https://www.kompas.tv/nasional/695038/denny-indrayana-ke-wapres-gibran-kalau-tidak-mundur-pilihannya-adalah-dimundurkan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/695060/ijazah-gibran-ujian-akuntabilitas-dan-laporan-bareskrim-ade-darmawan-dan-ahmad-khozinudin-bicara