Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali membantah isu yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengundurkan diri dari jabatannya pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilpres 2024.
"Atas dasar apa sebenarnya Mas Gibran itu harus mengundurkan diri? Kalau kita membaca amar putusan Mahkamah Konstitusi kemarin, di ujungnya kan permohonan itu ditolak karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)," ujar Ali kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2026).
Ali juga menyebut bahwa ayah Gibran, Joko Widodo (Jokowi) yang kini bergabung dengan PSI, tidak pernah membahas soal isu tersebut.
Ali juga mengkritik langkah MK yang tetap menggelar persidangan hingga tahap materiil, padahal sejak awal pemohon diketahui tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Ia menilai proses tersebut sarat akan motif politis.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#IjazahGibran #Politik #MahkamahKonstitusi #GibranRakabuming #PSI #Jokowi #vjlab