:

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP Terkait Pencalonan Gibran, Pelapor Soroti Pasal Selundupan

2 minggu lalu

Yayasan Dewi Keadilan Yudikatif Themis Indonesia melaporkan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Kuasa hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengungkapkan bahwa laporan ini menitikberatkan pada tiga poin utama, mulai dari dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU), ketidakjujuran di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga lemahnya pengawasan oleh Bawaslu.

"Pada hari ini kami kuasa hukum dari Yayasan Dewi Keadilan Yudikatif / Themis Indonesia sudah resmi melaporkan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, terkait dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Ibnu di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Pihaknya menyoroti ketidakjujuran KPU dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi mengenai asal-usul aturan syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka, khususnya ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari

#Gibran #Politik #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #PutusanMKGibran #Hukum #Pilpres2024 #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke