Yayasan Dewi Keadilan Yudikatif Themis Indonesia melaporkan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kuasa hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengungkapkan bahwa laporan ini menitikberatkan pada tiga poin utama, mulai dari dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU), ketidakjujuran di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga lemahnya pengawasan oleh Bawaslu.
"Pada hari ini kami kuasa hukum dari Yayasan Dewi Keadilan Yudikatif / Themis Indonesia sudah resmi melaporkan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, terkait dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Ibnu di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Pihaknya menyoroti ketidakjujuran KPU dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi mengenai asal-usul aturan syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka, khususnya ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Gibran #Politik #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #PutusanMKGibran #Hukum #Pilpres2024 #vjlab