:

Kapten-Kru Kapal Cumi Siksa 4 ABK, Diduga Ada Perdagangan Orang

7 hari lalu

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menaikkan status perkara pada kasus empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang disiksa saat bekerja menangkap cumi di perairan Arafuru.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, perkara yang dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan adalah perihal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Empat ABK bernama Ilhas Syalahudin, Oktavian Magreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono diduga menjadi korban TPPO sebelum melaut.


“Jadi ada dua tindak pidana. Pertama dugaan penganiayaan, kedua dugaan TPPO,” ujar Alrasyidin kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).


Untuk dugaan penganiayaan, Polres Kepulauan Aru disebut telah menetapkan beberqpq orang awak KM Maulana 23 sebagai tersangka.


Sementara untuk dugaan TPPO yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok, lanjut Alrasyidin, kemungkinan besar segera ada penetapan tersangka.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video Editor: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#News #abk #kapalcumi #kriminal #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke