Polres Pelabuhan Tanjung Priok menaikkan status perkara pada kasus empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 yang disiksa saat bekerja menangkap cumi di perairan Arafuru.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, perkara yang dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan adalah perihal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Empat ABK bernama Ilhas Syalahudin, Oktavian Magreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono diduga menjadi korban TPPO sebelum melaut.
“Jadi ada dua tindak pidana. Pertama dugaan penganiayaan, kedua dugaan TPPO,” ujar Alrasyidin kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Untuk dugaan penganiayaan, Polres Kepulauan Aru disebut telah menetapkan beberqpq orang awak KM Maulana 23 sebagai tersangka.
Sementara untuk dugaan TPPO yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok, lanjut Alrasyidin, kemungkinan besar segera ada penetapan tersangka.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#News #abk #kapalcumi #kriminal #vjlab