:

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Poin Pentingnya

2 minggu lalu

Pemerintah menerbitkan regulasi payung untuk ekosistem ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Berbasis Platform Digital. Beleid yang dirilis, Kamis (8/10/2026) ini disebut sebagai Perpres tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dalam sejumlah dokumen istana. Perpres ini tidak hanya mengatur soal tarif, tetapi juga perlindungan sosial bagi jutaan pengemudi Indonesia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim aturan itu telah mengakomodasi aspirasi para pekerja ojol. Lalu, apa saja poin-poin Perpres yang perlu diperhatikan?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penuli: Afif Khoirul Muattaqin
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah

Musik: Ticker Loop Brief No 2 (AI)

#Politik #Pemerintah ##cclabs ##DailyNews #perpresOjol #AturanOjol #Poinpentingperpresojol2026 #ojol #ojekonline #potonganojol

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke