KOMPAS.TV – Polisi menetapkan dua anak berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan perundungan yang berujung pada kematian siswa kelas dua sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah. Keduanya akan menjalani rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Antasena, Magelang.
Polisi masih memeriksa tiga saksi anak untuk mendalami kasus tersebut. Sementara itu, keluarga korban berencana melaporkan pihak sekolah ke Inspektorat Pemalang karena mempertanyakan pengawasan sekolah.
Pemerintah Kabupaten Pemalang menonaktifkan kepala SD Negeri 1 Kebondalem untuk memudahkan proses penyidikan. Kasus ini juga mendapat perhatian DPR dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang meminta penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh dengan mengedepankan perlindungan hak anak.
Korban meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah menjalani perawatan selama sembilan hari di RSUD M. Ashari Pemalang.
#pemalang #perundungan #bullying #perlindungananak #kpa i #jawatengah
Baca Juga Dugaan Perundungan Berujung Kematian Siswa SD di Pemalang, 2 ABH Dititipkan ke LPKS di https://www.kompas.tv/regional/694977/dugaan-perundungan-berujung-kematian-siswa-sd-di-pemalang-2-abh-dititipkan-ke-lpks
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/694996/update-polisi-tetapkan-dua-anak-dalam-kasus-dugaan-perundungan-siswa-sd-pemalang-kompas-pagi