JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, menilai putusan MK terkait persoalan ijazah Gibran Rakabuming bukan berarti melempar persoalan sebagai "bola panas" kepada DPR maupun lembaga lain.
Mahfud menyebut persoalan tersebut memang sudah menjadi masalah yang harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Mahfud mengatakan, terdapat dasar hukum yang dapat digunakan apabila DPR hendak mengusulkan proses impeachment.
Mahfud kemudian menjelaskan sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar impeachment berdasarkan ketentuan konstitusi.
Menurut Mahfud, persoalan tidak lagi memenuhi syarat dapat menjadi dasar apabila kondisi tersebut diketahui setelah seseorang menjabat.
Mahfud kemudian memberikan analogi mengenai seorang presiden yang awalnya memenuhi syarat, tetapi kemudian mengalami kondisi yang membuatnya tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan jabatan.
Ia juga memberikan contoh lain ketika seorang presiden awalnya dinyatakan sehat, tetapi kemudian mengalami kondisi yang membuatnya tidak lagi mampu menjalankan tugas.
Menurut Mahfud, kondisi tersebut dapat menjadi alasan pemberhentian apabila menyebabkan seorang presiden tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan jabatan.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa penentuan tidak lagi terpenuhinya syarat dalam konteks impeachment bukan merupakan keputusan yuridis.
Baca Juga Soal Ijazah Gibran, Mahfud MD: Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/694986/soal-ijazah-gibran-mahfud-md-dicari-sampai-mati-pun-tak-akan-ada-rosi
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/44zEH30rEJg
#gibran #mahfudmd #ijazahgibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/694987/mahfud-md-gibran-bisa-dimakzulkan-jika-tak-lagi-penuhi-syarat-rosi