JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak dapat diterima, karena terganjal legal standing pemohon dan melebihi tenggat.
Namun, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma setara SMA yang disyaratkan dalam UU Pemilu.
Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sudah berubah dari calon menjadi Wakil Presiden setelah pelantikan 20 Oktober 2024.
Selain KPU, DPR juga diminta menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi. Akankah persoalan ijazah SMA Gibran bisa berujung pada pemakzulan?
Program ROSI mengundang Ketua MK 2008-2013, Mahfud MD. Saksikan dalam ROSI episode Gugatan Tidak Diterima, Ijazah SMA Gibran Tak Ditemukan. Lalu?
Tayang Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 20.30 WIB di KompasTV.
Baca Juga MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Relawan: Bukan Berarti Enggak Punya di https://www.kompas.tv/nasional/694981/mk-tak-temukan-bukti-ijazah-gibran-setara-sma-relawan-bukan-berarti-enggak-punya
#gibran #mahfudmd #ijazahgibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/694985/full-ijazah-gibran-tak-ditemukan-akan-berujung-pemakzulan-wapres-gibran-ini-kata-mahfud-md-rosi