JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan dugaan tindak pidana terkait Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikaitkan dengan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi sorotan.
Kuasa hukum pelapor, Syamsir Jalil, menyebut suket tersebut diduga memuat keterangan tidak benar. Ia menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang sah dan menyebut dokumen tersebut diduga melanggar pasal pemalsuan dalam KUHP.
Sementara itu, Dewan Pembina Gibranisti, Ade Darmawan, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, suket merupakan dokumen resmi yang diterbitkan instansi berwenang setelah melalui proses verifikasi dan penyetaraan pendidikan.
Dalam persidangan, Hakim Adies Kadir menyatakan Suket Nomor 9149 merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan yang setara tamat SMK, bukan penyetaraan STTB SMA atau sederajat dari luar negeri. Hakim menegaskan persyaratan pendidikan harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma.
#gibran #ijazahgibran #suketpalsu #parasot
Baca Juga Denny Indrayana Sebut MK Beri Kode Pemakzulan Gibran: Tergantung Parpol, Prabowo dan Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/694932/denny-indrayana-sebut-mk-beri-kode-pemakzulan-gibran-tergantung-parpol-prabowo-dan-jokowi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694944/khozinudin-gibranisti-hingga-pakar-soal-suket-gibran-dilaporkan-ke-polisi-parasot