JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013, Prof. Mahfud MD, membahas nasib politik Gibran Rakabuming Raka pascaputusan MK terkait syarat pendidikan Wakil Presiden.
Mahfud menilai Gibran tetap memiliki legalitas sebagai Wakil Presiden karena telah terpilih dan dilantik, namun menurutnya persoalan legitimasi muncul setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Mahfud juga menyoroti kemungkinan dampak putusan tersebut terhadap langkah politik Gibran pada Pilpres 2029.
Baca Juga 9 Orang Bisa Dipidana! Mahfud Bongkar Hukum Soal Ijazah Gibran: KPU hingga Kemendikdasmen Terseret di https://www.kompas.tv/video/694973/9-orang-bisa-dipidana-mahfud-bongkar-hukum-soal-ijazah-gibran-kpu-hingga-kemendikdasmen-terseret
Menurutnya, jika tidak ada perubahan aturan, persoalan syarat pendidikan dapat kembali menjadi hambatan ketika Gibran ingin mencalonkan diri.
Mahfud turut membahas kemungkinan impeachment, pengunduran diri, serta dinamika politik yang menurutnya sangat bergantung pada sikap Presiden Prabowo Subianto.
Lantas, bagaimana nasib Gibran menuju 2029? Simak wawancara lengkap Prof. Mahfud MD di Program Rosi hanya di KompasTV.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/694975/nasib-di-pilpres-2029-mahfud-tegaskan-gibran-punya-legalitas-jadi-wapres-tapi-tak-punya-legitimasi