JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013, Prof. Mahfud MD, membongkar sejumlah celah hukum setelah putusan MK terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menjelaskan, persoalan ini masih dapat bergerak ke ranah hukum administrasi, pidana hingga impeachment.
Ia juga menyebut sejumlah pihak yang menurutnya dapat diperiksa apabila ditemukan unsur pelanggaran atau kesengajaan dalam proses penerbitan, penggunaan, maupun pengaturan dokumen terkait syarat pendidikan Gibran.
Baca Juga Mahfud MD Bicara Putusan MK, Sebut Dicari Sampai Mati, Tak Akan Ada Ijazah Gibran di https://www.kompas.tv/video/694971/mahfud-md-bicara-putusan-mk-sebut-dicari-sampai-mati-tak-akan-ada-ijazah-gibran
Mahfud menyoroti KPU dan pihak di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak yang dapat terseret dalam proses hukum apabila unsur pidana terbukti.
Ia juga mengatakan Gibran dapat diperiksa apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan dalam pemberian keterangan atau penggunaan dokumen yang bermasalah.
Lantas, apa saja celah pidana dalam perkara ijazah Gibran dan siapa saja pihak yang berpotensi diproses hukum? Simak wawancara lengkap Prof. Mahfud MD bersama Rosi.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/694973/9-orang-bisa-dipidana-mahfud-bongkar-hukum-soal-ijazah-gibran-kpu-hingga-kemendikdasmen-terseret