Relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka geram terhadap narasi keliru menyangkut putusan perkara gugatan keabsahan ijazah.
Mereka meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh pemotongan fakta dan penggiringan opini (framing) yang menyebut putusan itu membenarkan tudingan ijazah palsu.
Suhadi, Ketua Umum Tim Merah Putih, menjelaskan bawa amar putusan majelis hakim secara jelas menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), bukan memutuskan bahwa ijazah Gibran tidak sah atau tidak ditemukan.
"Hanya menerangkan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima, ya. Itu isi putusannya. Jadi bukan kata-katanya yang mengatakan bahwa ijazahnya Mas Gibran tidak ditemukan. Itu bukan putusan, itu pertimbangan. Harus dibedakan," ujar Suhadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Gibran #Politik #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #PutusanMKGibran #MK #DennyIndrayana ##vjlab