KENDARI, KOMPAS.TV - Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, Subdirektorat Tiga Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas selanjutnya menangkap A-S yang diduga berperan sebagai penyimpan barang terlarang tersebut serta menyita barang bukti sabu.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan petugas hingga berhasil menangkap tersangka berinisial H.
Keduanya diduga memiliki peran sebagai penyimpan dan pengedar sabu.
Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini mencapai 3,5 kilogram sabu.
Kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih dua tahun.