JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggugat syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi telah memberi sinyal pemakzulan Wapres Gibran.
Namun langkah itu sangat bergantung konstelasi politik di parlemen.
Menurut Denny Indrayana, putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas memberikan petunjuk soal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Namun, MK menyerahkannya ke lembaga lain. Menurut Denny, bola kini ada di tangan parlemen.
Karena itu, bergantung juga kepada partai politik dan hasil pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo.