FULL VIDEO: https://youtu.be/SPg-XisohDI
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan babak baru.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut dinilai tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres.
Pakar Hukum Tata Negara UGM Yance Arizona menyebut bahwa putusan MK justru membuka luka dalam proses demokrasi elektoral Pilpres 2024.
Simak selengkapnya.
Video Editor: Muhammad Fakhri Ramadan
Produser: Adil Pradipta
#Gibran #WapresGibran #Pemakzulan #ObrolanNewsroom #ONRclips