Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyebut timnya mengumpulkan 38 barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam perkara yang menjerat dokter Tifa.
Rivai mengatakan, 38 objek tersebut ditemukan dari berbagai media sosial, seperti X, YouTube, dan Facebook. Bukti yang dikumpulkan berupa unggahan, kata-kata, gambar, foto, hingga video.
Setelah dikumpulkan, seluruh objek tersebut diserahkan kepada ajudan Jokowi untuk kemudian diverifikasi oleh Jokowi. Verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah unggahan tersebut membuat Jokowi merasa kehormatan atau nama baiknya dirusak.
"Namun, semua itu tetap harus diverifikasi oleh Pak Jokowi," kata Rivai seusai persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026).
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#DokterTifa #Jokowi #IjazahJokowi #PencemaranNamaBaik #vjlab #hukum #kriminal