Kelompok relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam Tim Hukum Merah Putih melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan pelanggaran etik dan prosedur hukum dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Ketua Umum Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, menyoroti inkonsistensi Mahkamah Konstitusi yang tetap memeriksa pokok perkara hingga ke tahap pembuktian, padahal syarat formil pemohon dinilai cacat sejak awal.
"Dikatakan eksepsinya dikabulkan karena legal standing-nya (kedudukan hukum) tidak ada. Kalau legal standing-nya tidak ada, mengapa sidangnya tetap dilanjutkan? " ujar Suhadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Gibran #Politik #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #PutusanMKGibran #MK #DennyIndrayana #vjlab