Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti dokumen yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan jenjang SMA atau sederajat.
Namun, Wakil Presiden, Gibran Rakabuming menyatakan telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.
Sementara KPU menyatakan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan dinilai berdasarkan dokumen penyetaraan yang saat itu masih sah.
Lalu, bagaimana perkembangan polemik ijazah Gibran usai putusan MK dan bagaimana mekanisme penyetaraan pendidikan Gibran?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Dandy Bayu Bramasta
#politik #pemerintah #Kompascomlab #IjazahGibran #GibranRakabuming #MahkamahKonstitusi
Musik: Signal Desk (AI)