BANDUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria asal Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena ketahuan melakukan praktik curang menyuntikkan gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas portable.
Tabung gas ini dijual kembali ke restoran atau tempat sewa peralatan naik gunung dengan harga yang lebih murah.
Selama sembilan bulan, pelaku beroperasi dibantu oleh enam orang pegawainya.
Pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah membeli tabung gas portable kosong untuk diisi dari tabung gas bersubsidi 3 kilogram dengan menggunakan alat khusus.
Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dengan denda maksimal 60 miliar rupiah.
Polisi pun menyita 3.763 tabung gas portable siap jual, lebih dari 2.000 tabung gas portable kosong yang belum diisi, dan 80 tabung gas bersubsidi 3 kilogram.
#gas #lpg #kriminal
Baca Juga Terminal LPG Tanjung Sekong Pertamina Raih Green Terminal Label Bintang 2, Pertama di Dunia di https://www.kompas.tv/advertorial/684487/terminal-lpg-tanjung-sekong-pertamina-raih-green-terminal-label-bintang-2-pertama-di-dunia
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/694910/praktik-curang-suntik-gas-3-kg-di-bandung-terbongkar-3-763-tabung-disita-kompas-siang