Dosen hukum STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mendorong agar DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Bivitri menilai "bola panas" berada di tangan DPR RI untuk ditindaklanjuti setelah adanya putusan MK.
"Kalau MK sudah kasih legal reasoning seperti itu memberikan semacam arah maka DPR, kalau memang mereka taat dalam konteks negara hukum, rules of law dan mereka nyambung sama kita-kita warga, harusnya mereka menindaklanjuti ini. Ini yang saya maksud bola panas itu. Tindak lanjut dong, jangan diam," ujar Bivitri dalam konferensi pers eksaminasi putusan MK bersama Denny Indrayana di Jakarta, Kamis (8/10).
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV