JAKARTA, KOMPAS.TV - Pascaputusan MK yang menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran, meski tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres di Pilpres 2024, sejumlah partai koalisi pemerintah memilih bungkam.
Seakan kompak, baik Gerindra, Demokrat dan NasDem berdalih belum membaca secara saksama putusan MK tersebut.
Sementara PDIP yang nonkoalisi juga masih menunggu sikap fraksi.
Meski sejauh ini baru politisi PDIP Deddy Sitorus yang terbuka mengajukan hak angket, namun menurut pengamat, keberadaan PDIP di parlemen yang minoritas, perlu dukungan Presiden Prabowo sebagai komandan koalisi di parlemen.
Sebelumnya, jelang putusan MK soal syarat pendidikan Gibran yang dibarengi ada pertemuan Jokowi dengan Prabowo di Kertanegara disebut-sebut memberi pengaruh kuat terhadap putusan atas gugatan Denny Indrayana cs.
Namun Jokowi berdalih, pertemuan di Kertanegara hanya membahas timnas sepakbola.
Bola panas nasib Gibran, kini sepenuhnya di tangan DPR. Apalagi dalam amar putusannya, hakim MK menilai jika DPR lah, lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Baca Juga Respons soal Wacana Pemakzulan Wapres Gibran, Jokowi: Ada Tahapan yang Harus Dilalui | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/694885/respons-soal-wacana-pemakzulan-wapres-gibran-jokowi-ada-tahapan-yang-harus-dilalui-kompas-petang
#gibran #pemakzulan #ijazah
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694893/putusan-mk-soal-ijazah-gibran-mengapa-partai-koalisi-pemerintah-bungkam-kompas-petang