Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan menolak dan menyatakan tidak dapat diterima permohonan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh pemohon dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
Menanggapi polemik yang bergulir luas di ruang publik tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan dan putusan konstitusi yang dikeluarkan MK saat memberikan keterangan di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/10/2026).
"Ya kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan dan yang paling penting kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki," kata Jokowi.
Sikap serupa juga disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari yang sama, di mana pemerintah meluruskan bahwa dokumen pendidikan Gibran statusnya "belum ditemukan" serta menyatakan siap menghadapi situasi politik yang masih dinamis.
"Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," ujar Bambang.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #IjazahGibran #MahkamahKonstitusi #Jokowi #GibranRakabuming #DPRRI