SOLO, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 Joko Widodo menanggapi soal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Menurut Jokowi, ada sistem yang harus dijalani sebelum sampai ke pemakzulan.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana cs mendorong DPR untuk melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden.
Merespons hal itu, Jokowi bilang ada tahapan dan sejumlah langkah yang harus ditempuh sebelum pemakzulan.
Jokowi juga enggan mengaitkannya dengan Pemilu 2029, di mana Gibran kemungkinan besar dijegal langkahnya.
Sementara itu, Istana mengaku masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan PHPU yang dilayangkan Denny Indrayana cs.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, bilang tidak ditemukan dalam sidang, bukan berarti ijazah Gibran tidak ada.
Meski begitu, Bambang mengaku pemerintah menghormati putusan MK, sekaligus mempelajari pertimbangan hakim.
Baca Juga [FULL] Protes! Tifa Soroti JPU di Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Kami Terus-Menerus Diganggu di https://www.kompas.tv/nasional/694868/full-protes-tifa-soroti-jpu-di-sidang-kasus-ijazah-jokowi-kami-terus-menerus-diganggu
#jokowi #gibran #pemakzulan
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694885/respons-soal-wacana-pemakzulan-wapres-gibran-jokowi-ada-tahapan-yang-harus-dilalui-kompas-petang