Sebanyak 13 WNA asal China diamankan setelah kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di proyek pembangunan pabrik di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal C20 yang seharusnya digunakan untuk kegiatan instalasi mesin.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, para WNA tersebut telah bekerja selama 13 bulan dengan upah sekitar Rp 1,2 juta per hari.
Video: IG @ditjen_imigrasi
Penulis: Thalita Dewanty, Tri Susanto Setiawan
Kreatif: Dian Reinis
Produser: Reza Kurnia Dawmaran
#tangerang #peristiwa #read
[2026/10/02/19542721]