Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi tidak ditemukannya ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming sepanjang sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, Gibran seharusnya mengundurkan diri.
Ia membandingkan pernyataan Wapres Gibran yang menyebut dirinya taat aturan hukum. Menurut Komarudin, jika dalam sidang ijazah tidak ditemukan, Gibran seharusnya mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden.
Ia juga menilai terbuka peluang DPR menindaklanjuti putusan MK lewat panitia khusus atau hak angket, bergantung pada sikap fraksi lainnya.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV