:

Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol, Perkuat Perlindungan Ekosistem Transportasi Online | JMP

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bersama DPR mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 terkait perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online.

Perpres tersebut mengatur regulasi khusus pengangkutan penumpang, pengantaran barang dan makanan, serta batasan biaya potongan platform.

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Pemerintah juga membentuk satuan tugas bersama yang diketuai Menteri UMKM guna mengawal peraturan turunan dari tiga kementerian teknis.

Menteri UMKM menegaskan bentuk terobosan Perpres ini tidak hanya mengatur transportasi angkutan orang, tetapi juga memaksimalkan perlindungan pengantaran barang dan produk UMKM.

Seluruh peraturan pelaksanaan dan aturan turunan dari menteri terkait ditargetkan rampung sebelum 31 Desember 2026 guna memberikan kepastian hukum secara utuh.

Baca Juga Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Senilai Rp180 T di Maluku Utara | JMP di https://www.kompas.tv/regional/694854/presiden-prabowo-resmikan-11-proyek-hilirisasi-senilai-rp180-t-di-maluku-utara-jmp

#ojol #perpres #ojekonline 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694856/pemerintah-terbitkan-perpres-ojol-perkuat-perlindungan-ekosistem-transportasi-online-jmp

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke