Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengungkap temuan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI karena permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Seperti apa temuan lainnya?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fatimah Az Zahra Penulis naskah: Salsabila Suseno Narator: Salsabila Suseno Video editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Akhmad Muawal Hasan