KPU Solo menegaskan verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada 2020 sudah sesuai prosedur, meski verifikasi dokumen tidak dilakukan sampai ke Singapura. Pernyataan ini merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran.
Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan bahwa verifikasi faktual cukup dilakukan melalui instansi resmi di dalam negeri sesuai regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, MK memutuskan tidak menerima permohonan gugatan ijazah Gibran dan menyatakan tidak dapat membatalkan penetapannya sebagai wakil presiden.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Labib Zamani, Aloysius Gonsaga AE Tim Redaksi
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Narator: Angela Putri Defana
Video Editor: Angela Putri Defana
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Pressed Newsroom No 2 (AI)
Artikel terkait:
https://regional.kompas.com/read/2026/10/07/193123878/kpu-solo-tegaskan-verifikasi-berkas-pencalonan-gibran-dalam-pilkada-solo
#Politik #Pemerintah #GibranRakabuming #MahkamahKonstitusi #IjazahGibran #KPUSolo #Pilpres2024