JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp98,4 juta per jemaah.
Dari total tersebut, jemaah reguler wajib membayar Rp54,6 juta, sementara sisanya ditanggung subsidi dana haji.
Kesepakatan biaya haji tahun 2027 ini dicapai dalam rapat bersama dengan Menteri Haji dan Umrah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Keputusan ini direspons positif oleh pemerintah, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, bilang bantuan subsidi dari pemerintah senilai Rp3 juta membantu meringankan jemaah yang akan melakukan ibadah haji.
Masyarakat pun meminta, meski subsidi diberikan, hal itu tak mengurangi layanan jemaah haji di Tanah Suci.
Baca Juga KPK Sebut Khalid Basalamah Tak Bisa Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Hari Ini, Minta Jadwal Ulang di https://www.kompas.tv/nasional/694773/kpk-sebut-khalid-basalamah-tak-bisa-hadiri-sidang-kasus-kuota-haji-hari-ini-minta-jadwal-ulang
#haji #pelunasanhaji #biayahaji #kemenhaj
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/694844/kabar-baik-pelunasan-biaya-haji-reguler-2027-mendapat-subsidi-rp3-juta-sapa-pagi