:

Respons Gibran, Istana, hingga Ketua KPU Solo soal Putusan MK

4 minggu lalu

Sejumlah pihak merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka. MK memutuskan gugatan tidak bisa diterima dan menyatakan tidak menemukan ijazah setara milik Gibran Rakabuming Raka. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan putusan MK soal dokumen pendidikan Gibran tidak dimaknai bahwa tidak ada ijazah milik wapres tersebut. Pernyataan itu disampaikan Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Jawa Tengah menegaskan proses verifikasi berkas persyaratan Gibran saat mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2020. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara menanggapi keputusan MK terkait gugatan keabsahan ijazah Wapres terpilih, Rabu (7/10/2026).

Di sisi lain, Wapres Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK terkait gugatan syarat pendidikan pencalonan dirinya dalam Pemilu 2024. Gibran menegaskan ia tamat menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya menghormati putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran. Dasco menambahkan majelis hakim konstitusi telah menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak bisa diterima.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah

#Politik #Pemerintah ##cclabs ##DailyNews #IjazahGibran #PutusanMK #GugatanIjazahSMAGibran

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke