Kasus biaya pemindahan tiang listrik yang berdiri di lahan warga kerap menjadi perhatian publik. Pasalnya, biaya tersebut umumnya dibebankan kepada pemohon yang tidak lain adalah pemilik lahan.
Sebagai perusahaan BUMN, PT PLN (Persero) memang lazim menggunakan tanah milik warga untuk membangun infrastruktur jaringan listrik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Namun, muncul pertanyaan, apakah warga yang lahannya dipasang tiang listrik sebenarnya bisa meminta ganti rugi atau kompensasi dari PLN?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alinda Hardiantoro Penulis Naskah: Gandhi Rahmat Romadhoni Narator: Gandhi Rahmat Romadhoni Video Editor: Gandhi Rahmat Romadhoni Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko