:

Bisakah Warga Minta Kompensasi jika Lahan Dipasang Tiang Listrik PLN? Ini Aturan Hukumnya

2 minggu lalu

Kasus biaya pemindahan tiang listrik yang berdiri di lahan warga kerap menjadi perhatian publik. Pasalnya, biaya tersebut umumnya dibebankan kepada pemohon yang tidak lain adalah pemilik lahan.

Sebagai perusahaan BUMN, PT PLN (Persero) memang lazim menggunakan tanah milik warga untuk membangun infrastruktur jaringan listrik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Namun, muncul pertanyaan, apakah warga yang lahannya dipasang tiang listrik sebenarnya bisa meminta ganti rugi atau kompensasi dari PLN?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Gandhi Rahmat Romadhoni
Narator: Gandhi Rahmat Romadhoni
Video Editor: Gandhi Rahmat Romadhoni
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Properti #Infrastruktur #Dailynews #PLN #TiangListrik #PemindahanTiangListrik #AturanPemasanganTiangListrik ##EvergreenLab #EvergreenLab

Music: Data Bloom No.2 (AI)

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2025/09/24/171500765/bisakah-warga-minta-kompensasi-jika-lahan-dipasang-tiang-listrik-ini-kata

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke