JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (6/10/2026) pagi.
Wakil Ketua Komisi 9 DPR, Fraksi Gerindra yang menjadi Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari menjelaskan UU itu sebagai bagian membangun sistem ketenagakerjaan nasional.
Aturan berisi 23 bab dengan 313 pasal, yang menekankan 10 unsur krusial, mulai dari kepastian umum, kesetaraan hak kerja, hingga keseimbangan antara hak pekerja dengan iklim investasi. Rapat Paripurna turut dihadiri perwakilan aliansi buruh.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli membeberkan sejumlah poin baru yang masuk dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru.
Baca Juga Wacana Pemakzulan Gibran Mencuat, Pengamat Politik Sebut DPR Tunggu Perkembangan di https://www.kompas.tv/nasional/694787/wacana-pemakzulan-gibran-mencuat-pengamat-politik-sebut-dpr-tunggu-perkembangan
#dpr #uuketenagakerjaan #undangundang #buruh
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/694820/simak-ini-poin-poin-baru-yang-diatur-dalam-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-sapa-pagi