Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hendaknya tidak dimaknai bahwa tidak ada ijazah milik Gibran.
Bambang mengutip bunyi putusan MK yang menyebutkan bahwa MK tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran, sehingga terdapat perbedaan antara ijazah yang 'tidak ada' dan 'tidak ditemukan'.
"Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Adhyasta Dirgantara
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Politik #Pemerintah #Dailynews #GibranRakabuming #IjazahGibran #Wamensesneg #SidangMKGibran #IjazahSMAGibran
Music: Pressed Newsroom No 2 (AI)
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/08/10405561/istana-respons-putusan-mk-ijazah-gibran-bukan-tidak-ada-belum-ditemukan?source=nowtrending_artikel