:

Istana Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Ditemukan Berbeda dengan Tidak Ada

2 hari lalu

Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto, merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA.

Bambang Eko menyebut frasa tidak menemukan, bukan berarti Gibran tak memiliki ijazah.

Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada tapi tidak ditemukan sehingga berbeda antara tak ada dan tidak ditemukan, kata Bambang Eko.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Penulis: Ahmad Zilky

Video Jurnalis: Adhyasta Dirgantara

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Video Editor: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari


#Gibran #PutusanMKGibran #GibranRakabuming #Wamensesneg #Hukum #DPR ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke