Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto, merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA.
Bambang Eko menyebut frasa tidak menemukan, bukan berarti Gibran tak memiliki ijazah.
Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada tapi tidak ditemukan sehingga berbeda antara tak ada dan tidak ditemukan, kata Bambang Eko.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#Gibran #PutusanMKGibran #GibranRakabuming #Wamensesneg #Hukum #DPR ##vjlab