Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan oleh DPR menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah pengaturan penting bagi pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU itu dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Hal itu juga menyatukan norma UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian. Selain itu, UU baru ini juga dirancang untuk memberikan pelindungan pekerja yang lebih berkeadilan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
Musik: Clear Signal (AI)
#Politik #Pemerintah ##cclabs ##DailyNews #UUKetanagakerjaan #PoinUUKetanagekerjaanbaru #Menaker