JAKARTA, KOMPAS.TV — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap hasil investigasi dan temuan Ombudsman di Lapas Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 17 pegawai Lapas Cibinong dijatuhi sanksi disiplin.
Rinciannya, satu pegawai diberhentikan, lima pegawai mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 pegawai dikenai sanksi disiplin sedang.
Kalapas Kelas II Cibinong Wisnu Hani Putranto menjadi salah satu pegawai yang diberhentikan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang disampaikan pada 28 Januari 2026 untuk periodik 2025, Wisnu Hani Putranto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,18 miliar.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,72 miliar, alat transportasi dan mesin Rp380 juta, harta bergerak lainnya Rp25 juta, serta kas dan setara kas sebesar sekitar Rp55,1 juta.
Wisnu tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Semarang, Jakarta Selatan, dan Depok.
Untuk kendaraan, Wisnu melaporkan dua mobil, yakni Jeep SUV tahun 1995 senilai Rp30 juta dan Toyota Hilux tahun 2023 senilai Rp350 juta.
Dalam LHKPN tersebut, Wisnu tidak tercatat memiliki surat berharga maupun harta lainnya. Ia juga melaporkan tidak memiliki utang.
Dengan demikian, total harta kekayaan Wisnu Hani Putranto yang tercatat dalam LHKPN periodik 2025 mencapai Rp3.189.411.335.
Video Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694780/dipecat-terkuak-segini-aset-properti-eks-kalapas-cibinong-wisnu-hani-di-lhkpn-kpk