Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825, atau 55,50 persen dari total BPIH.
Sementara itu, rata-rata Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Puspasari Setyaningrum, Robertus Belarminus Penulis Naskah: Gandhi Rahmat Romadhoni Narator: Gandhi Rahmat Romadhoni Video Editor: Aqmal Safa Rifai Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko