Tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan sejumlah catatan kritis usai mendengarkan pembacaanu surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Salah satu poin utama yang disorot adalah ketidakjelasan asal-usul emas dan mata uang asing (valas) yang disita, serta tidak adanya status tersangka bagi Ferry Yanto Hongkiriwang yang dinilai sebagai pelaku kunci.
"Isu yang paling menyita perhatian sejak awal adalah penyitaan emas dan valas, padahal perkara ini bermula dari sitaan tersebut. Namun, dalam dakwaan tadi, penuntut umum tidak menunjukkan secara jelas asal-usul emas itu," ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Hukum #Korupsi #FebrieAdriansyah #KasusKorupsi #KPK #Jampidsus #KorupsiIndonesia #vjlab