JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar.
Pemerasan dilakukan sebagai imbalan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pemerasan dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongki-Riwang.
Pemerasan dilakukan saat Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Jaksa menyebut Febrie telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memeras Tan Kian.
Jaksa mendakwa Febrie dengan pasal-pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan KUHP.
Merespons dakwaan, Febrie dan tim kuasa hukumnya mengajukan perlawanan.
"Jadi kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Patra M Zen, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan sidang perdana tersebut menjadi momentum penting untuk memperjelas, menguji, dan mengklarifikasi berbagai tuduhan.
Diketahui Febrie dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan pemerasan perkara asuransi Jiwasraya dan Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, berkas perkara Febrie Adriansyah telah dinyatakan P-21 sejak Rabu (16/9/2026) lalu.
Barang bukti dan tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 18 September, untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan, di pengadilan.
Baca Juga [FULL] Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akan Ajukan Nota Perlawanan, Lawan Dakwaan Cuci Uang Rp350 M di https://www.kompas.tv/nasional/694742/full-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-akan-ajukan-nota-perlawanan-lawan-dakwaan-cuci-uang-rp350-m
#eksjampidsus #pemerasan #febrieadriansyah
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/694765/lawan-dakwaan-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ajukan-nota-perlawanan-kasus-pemerasan-tppu-parasot