JAKARTA, KOMPAS.TV - Perombakan kabinet kembali dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober 2026.
Reshuffle kali ini menjadi perombakan kabinet yang ketujuh sejak Prabowo menjabat sebagai Presiden.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai secara konstitusional reshuffle merupakan hak Presiden.
Namun, Feri menyoroti frekuensi reshuffle yang dinilainya terlalu sering.
Jika dirata-ratakan, kata Feri, perombakan kabinet terjadi hampir setiap tiga setengah bulan.
Ia mempertanyakan apakah seluruh reshuffle tersebut benar-benar dibutuhkan untuk penyelenggaraan negara.
Feri juga menilai belum terlihat kebijakan atau tindakan yang berarti dari menteri-menteri yang menggantikan posisi sebelumnya.
Menurut Feri, reshuffle memang dapat dilakukan ketika Presiden melakukan evaluasi dan membutuhkan perbaikan dalam pemerintahan.
Namun, ia mempertanyakan alasan di balik perombakan kabinet yang dilakukan berulang kali.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan reshuffle merupakan hak Presiden.
Bahtra menyebut Presiden memiliki keleluasaan untuk melakukan pergantian, pengangkatan, maupun pemberhentian menteri sesuai kebutuhan pemerintahan.
Menurut Bahtra, keputusan reshuffle sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo.
Bahtra menegaskan tujuan utama reshuffle adalah memastikan program pemerintah berjalan lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/w5M7NGjM6t4
#prabowo #gibran #jokowi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/694752/kabinet-prabowo-7-kali-reshuffle-feri-amsari-presiden-tidak-percaya-diri-satu-meja