JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, eks Jampidsus Febrie Adriansyah menerima uang Rp 20 miliar dari pengusaha batu bara Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP) dengan penggunaan istilah "kue" untuk menyamarkan praktik suap tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Mulanya, jaksa menjelaskan penerimaan uang yang dilakukan Febrie dari Tria sejumlah Rp 20,6 miliar.
"Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000,00 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.