:

Terungkap! Jaksa Beberkan Kode 'Kue' untuk Setoran Rp20 M ke Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

7 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, eks Jampidsus Febrie Adriansyah menerima uang Rp 20 miliar dari pengusaha batu bara Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP) dengan penggunaan istilah "kue" untuk menyamarkan praktik suap tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Mulanya, jaksa menjelaskan penerimaan uang yang dilakukan Febrie dari Tria sejumlah Rp 20,6 miliar.

"Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000,00 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.

Baca Juga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Pengusaha Tan Kian Rp55 M | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/694714/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-didakwa-peras-pengusaha-tan-kian-rp55-m-sapa-malam

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/694739/terungkap-jaksa-beberkan-kode-kue-untuk-setoran-rp20-m-ke-eks-jampidsus-febrie-adriansyah

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke