:

KPU dan Bawaslu Kota Solo: Syarat Ijazah Gibran Sah di Pilkada! | SAPA MALAM

7 jam lalu

SOLO, KOMPAS.TV - Pihak penggugat ijazah Gibran menyebut, putusan MK yang tidak menemukan bukti ijazah membuka potensi pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden. Kuasa hukum penggugat, Refly Harun, bilang, urusan selanjutnya ada di DPR.

Komisi Pemilihan Umum Kota Solo, Jawa Tengah, memastikan berkas Gibran saat mencalonkan diri sebagai wali kota sudah diverifikasi dan tidak menyalahi aturan serta bisa digunakan sebagai peserta pemilu.

KPU Kota Solo menyebut telah memverifikasi berkas persyaratan Gibran Rakabuming saat jadi calon wali kota Solo pada 2020, termasuk soal syarat pendidikan.

KPU Kota Solo memastikan ijazah maupun surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran sah dan hal itu dilakukan hingga ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga Jawaban Dasco Ditanya soal Pertemuan Prabowo-Jokowi Saat Putusan Ijazah Gibran di https://www.kompas.tv/nasional/694733/jawaban-dasco-ditanya-soal-pertemuan-prabowo-jokowi-saat-putusan-ijazah-gibran

#kpu #mk #ijazahgibran #gibran #solo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/694736/kpu-dan-bawaslu-kota-solo-syarat-ijazah-gibran-sah-di-pilkada-sapa-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke